Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
1.
Hukum adalah gejala sosial, ia baru berkembang
di dalam kehidupan bersama dengan perkembangan masyarakat baik yang sesuai
ataupun yang bertentangan. Berbanding lurus
2.
Hukum bekerja dalam kehidupan sosial. Semakin
majemuk masyarakat semakin komplek pula hukum dan bekerja nya pun semakin luas.
3.
Hukum itu adalah kumpulan dari berbagai aturan
aturan hidup (tertulis atau tidak tertulis). yang menentukan apakah yang patut
dan tidak patut dilakukan oleh seseorang dalam pergaulan hidupnya pentaatannya
dapat di paksakan berlaku nya.
4.
Hukum di terapkan karena manusia bersifat dasar
ingin di dahulukan kepentingannya, supaya kebutuhannya di penuhi sebanyak
banyak nya
5.
Hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam
pergaulan hidup bersama
6.
Sistem hukum adalah kebulatan pemikiran tentang
hukum yang merupakan keseluruhan dari bagian bagian yang satu dengan lainnya serasi dan di susun
untuk mencapai tujuan dari hukum bagi masyarakat
7.
Tujuan hukum adalah membatasi dan melindungi
kepentingan kepentingan manusia dalam pergaulan antar manusia
8.
Pedoman hukum adalah keadilan dan kepatutan
9.
Hukum adalah ketentuan ketentuan yang timbul
dari dan dalam pergaulan hidup manusia
10.
Hukum bercirikan hendak melindungi, mengatur dan
memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum kalau ada yang melanggar
ketentuan hukum dalam arti merugikan, melalaikan atau mengganggu keseimbangan
kepentingan umum seperti yang dikehendaki oleh ketentuan hukum itu , maka
pelanggarnya mendapat reaksi dari masyarakat. Dan reaksi yang di berikan berupa
pengembalian ketidak seimbangan yang di lakukan dengan mengambil tindakan terhadap
pelanggar itu.
11.
Norma hukum itu merupakan sesuatu yang berkenaan
dengan kehidupan manusia di dalam kelompok sosial tertentu, baik dalam situasi
kebersamaan maupun situasi sosial untuk mencapai tata tertib di dalamnya demi
keadilan.
12.
Bentuk hukum : Tertulis, 2 macam :
- Kodifikasi, ialah di susunnya
ketentuan ketentuan hukum dalam sebuah kitab secara sistematik dan teratur
Tidak di kodifikasi, sebagai
undang-undang saja
Tidak tertulis, yaitu aturan
aturan hukum yang berlaku sebagai hukum yang semula merupakan kebiasaan
kebiasaan dan hukum kebiasaan
13.
Corak hukum :
- Unifikasi, berlakunya satu
sistem hukum bagi setiap orang dalam kesatuan kelompok sosial atau suatu
negara
- Dualistis yaitu berlakunya dua
sistem hukum bagi dua kelompok sosial
yang berbeda di dalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara
- pluralistis yaitu berlakunya
bermacam macam sistem hukum bagi kelompok kelompok sosial yang berbeda di dalam
kesatuan kelompok sosial atau suatu negara
14.
Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Yang
menjadi pedoman bagi penguasa penguasa negara dalam melakukan tugasnya
15.
Leon duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat,
aturan yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika di langgar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
16.
Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang yang lain menuruti asas tentang kemerdekaan
17.
Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan peraturan ( perintah
perintah dan larangan larangan ) yang pengurus tata tertib suatu masyarakat dan
oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu
18.
S.M. Amin
Hukum adalah kumpulan kumpulan peraturan praturan yang
terdiri dari norma dan sanksi sanksi dan tujuan hukum adalah mengadakan
ketertiban dalam pergaulan manusia. Sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara
19.
J.C.T Simorangkir
Hukum adalah peraturan peraturan yang bersifat memaksa yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat
kan di ambilnya tindakan dengan hukuman tertentu
20.
M.H Tirtaamidjaya
Hukum ialah semua aturan norma yang harus dituruti dalam
aturan tingkah laku tindakan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman
harus mengganti kerugian jika melanggar aturan
21.
Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah
yang bersifat surgawi dan manusiawi, pengetahuan tentang apa yang benar dan
yang tidak benar ( Ulpian )
22.
Ilmu yang formal tentang hukum positif ( Holland )
23.
Sintesis ilmiah tentang asas- asas yang pokok
dari hukum ( Allen )
24.
Penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma
– norma, cita – cita dan teknik – teknik hukum dengan menggunaan pengetahuan
yang di peroleh dari berbagai disiplin di luar hukum yang mutakhir ( Stone )
25.
Ilmu hukum adalah nama yang diberikan kepada suatu
cara untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum
dan teoritis, yang berusaha untuk mengungkapkan asas – asas yang pokok dari
hukum dan sistem hukum ( Fitzgerald )
26.
Ilmu hukum, menurut penglihatan saya , adalah
sekadar hukum dalam seginya yang paling umum. Setiap usaha untuk mengembalikan
suatu kasus kepada suatu peraturan adalah suatu kegiatan ilmu huku, sekalipun
nama yang umumnya di pakai dalam bahasa inggris di batasi pada artiannya
sebagai aturan aturan yang paling luas dan konsep yng paing fundamental (
Holmes )
27.
Teori ilmu hukum menyangkut pemikiran mengenai
hukum atas dasar yang paling luas ( Dias )
28.
Suatu diskusi teoritis yang umum mengenai hukum
dan asas – asas nya, sebagai lawan dari studi mengenai peraturan – peraturan
hukum yang konkrit ( Jolowicz )
29.
Ia meliputi pencarian ke arah konsep – konsep
yang tuntas yang mampu untuk memberikan ekspresi yang penuh arti bagi semua
cabang ilmu hukum ( Hall )
30.
Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum
dalam segala bentuk dan manifestasi nya ( Croos )
31.
Pokok bahasan ilmu hukum adalah luas sekali,
meliputi hal – hal yang filssafti, sosiologis, historis, maupun komponen
komponen analitis dari teori hukum ( Bodenheimer )
32.
Buat saya ilmu hukum berarti setiap pemikiran
yang teliti berbobot mengenai semua tingkat kehidupan hukum, asal pemikiran itu
menjangkau ke luar batas pemecahan terhadap suatu problem yang konkrit. Jadi,
ilmu hukum meliputi semua macam generalisasi yang jujur dan di pikirkan masak –
masak di bidang hukum ( Llewellyn )
33.
Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma
yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari
kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana
harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari
ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut
berupa ide mengenai keadilan. ( Satjipto Raharjo). Satjipto Raharjo membahas
hukum dalam perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari
kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan.
34.
Kaidah hukum merupakan ketentuan atau pedoman
tentang apa yang seyogyanya seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum
merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya atau
seyogianya seseorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum bersifat
umum dan pasif. (Sudikno Martokusumo). Sudikno Martokusumo mengartikan hukum
sebagai pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia
secara universal sehingga hukum harus dijadikan sebagai pedoman kehidupan.
35.
Yang sesungguhnya disebut hukum adalah suatu
jenis perintah. Tetapi, karena ia disebut perintah, maka setiap hukum yang
sesungguhnya, mengalir dari suatu sumber yang pasti. apabila suatu perintah
dinyatakan atau diumumkan, satu pihak menyatakan suatu kehendak agar pihak lain
menjalankannya atau membiarkan itu dijalankan (Friedmann). Friedmann
berpendapat bahwa hukum merupakan suatu kebijakan/ketetapan berupa
peraturan-peraturan dari suatu badan resmi yang memiliki kewenangangan untuk
memaksakan pihak lain (masyarakat) untuk mentaatinya.
36.
Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. (Plato). Plato
mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari norma-norma yang
diyakini suatu masyarakat.
37.
Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada
sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi
untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk
menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. (Aristoteles). Sebagai muridnya Plato,
defenisi Aristoteles tentang hukum tidak berbeda jauh dengannya, hanya saja
Aristoteles membatasi hukum dalam ruang lingkup pengadilan atau lembaga yang
berwenang untuk menegakkan hukum.
38.
Bellfoid mengatakan bahwa hukum yang berlaku di
suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan
yang ada pada masyarakat.Artinya bahwa hukum diciptakan oleh suatu badan resmi
dan hanya dapat dipatuhi oleh masyarakat apabila ditentukan oleh badan hukum
yang memiliki kewenangan itu.
39.
Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang
dalam masyarakat. (Van Kant). Van Kant mengartikan hukum sebagai instrumen
untuk melindungi kepentingan individu ataupun masyarakat dari tindakan absolut
oleh seseorang atau sekelompok orang.
40.
Hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat
yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu
agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan. (Van Apeldoorn). Van Apeldoorn
beranggapan bahwa hukum telah ada dalam diri manusia, artinya bahwa hukum telah
lahir dari perasaan moral seseorang sejak ia dilahirkan.
41.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup
yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata
tertib dalam kehidupan masyarakat. (Soerojo Wignjodipoero, S.H.). Soerojo
Wignjodipoero, mendefenisikan hukum sebagai suatu komponen aturan yang mengatur
kehidupan masyarakat tentang mana yang boleh dilakukan dan yang dilarang.
42.
Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan
aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa
(undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti
petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4)
hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan
hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8)
hukum dalam arti disiplin hukum.Aneka arti hukum yang dikatakan oleh Dr.
Soejono Dirdjosisworo, S.H, tak lain adalah mengenai cara terbentuknya hukum
dan menjalankannya,serta respon dari masyarakat terhadap hukum tersebut untuk
mewujudkan tujuan atau cita hukum.
43.
Hukum pada dasarnya adalah peraturan tingkah
laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat
memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan
tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
(Daliyo, dkk). Daliyo, dkk, berpendapat bahwa suatu hukum dapat diterapkan
dalam masyarakat dan dapat menghendaki atau memaksakan sanksi pada pelanggar
hukum apabila hukum tersebut diadakan oleh pemegang kekuasaan (badan-badan
resmi).
44.
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur
pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan
proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat. (Mochtar
Kusumaatmadja).Mochtar Kusumaatmadja, mengartikan hukum sebagai suatu aturan
yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat dan lembaga-lembaga yang
berwenang menegakkan hukum secara adil menurut hukum itu sendiri.
45.
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan
perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.
Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran,
keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat. (Karl Von Savigny). Von Savigny
mendasari hukum pada suatu keyakinan masyarakat telah ada sejak manusia
berinteraksi dengan masyarakat dengan mengkonsepsikan keadilan sebagai dasar terbentukknya
hukum.
46.
Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari
tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau
dikekang untuk tidak bertindak. (Thomas Aquinas). Thomas Aquinas mengartikan
hukum sebagai pedoman perilaku individu atau masyarakat dalam pergaulan hidup.
47.
Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan
oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk
menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang
merupakan perbuatan yang curang.Pendapat J. Locke membatasi ruang lingkup hukum
dalam artian kaidah kesusilaan, kebiasaan, dan adat, artinya bahwa hukum
ditetapkan oleh masyarakat, dan sanksinyapun diberikan oleh masyarakat itu
sendiri.
48.
Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai
kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan.
Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan
dilaksanakan pada pengadilan. (Salmond). Salmond mengartikan hukum dari aspek
yuridis terbentuknya hukum dan kewenangn badan-badan resmi suatu negara dalam
menegakkan hukum.
49.
Llewellyn: What officials do about disputes is
the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu
persengketaan, adalah hukum itu sendiri).Pendapat Llewellyn, adalah suatu
negara yang menganut sistem hukum Anglo saxion yang mana putusan hakim
(yurisirudensi) bersifat final, karena putusan hakim adalah hukum itu sendiri).
50.
Schapera: Law is any rule of conduct likely to
be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin
diselenggarakan oleh pengadilan).Schapera mengartikan hukum sebagai aturan yang
sah yang bisa ditegakkan oleh lembaga penegak hukum.
51.
Baruch Spinoza: Hukum adalah hukum kodrat
sebagaimana yang diterapkan pada manusia tidak didasarkan nalar yang benar, hal
itu merupakan suatu pencerminan dari hukum.
52.
Piere Dubois: Hukum adalah sesuatu aturan yang
harus diterima secara terus-menerus dan bukan sesuatu yang statis.
53.
Puchta: Hukum adalah merupakan pencerminan dari
jiwa rakyat, hukum tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi
kuat bersama-sama kekuatan rakyat dan pada akhirnya ia mati jika
bangsa itu kehilangan kebanggaannya.
54.
Huijbers: Hukum ditemukan sebagai gejala
dalam hidup bersama manusia guna mengatur hidup bersama itu baik dalam hubungan
politik maupun privat.
55.
Paul Scholten: Bahwa hukum adalah suatu petunjuk
tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak untuk dilakukan, jadi
hukum itu bersifat suatu perintah.
56.
Mac Iver: Hukum adalah masyarakat sebagai sarang
laba-laba diatur oleh berbagai kaidah yang mengatur hubungan antar individu
dengan tujuan tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejateraan.
57.
Jhon Stuar Mill: Memandang hukum, bahwa tindakan
itu hendaknya di tujukan terhadap pencapaian kebahagian dan adalah keliru jika
ia menghasilkan sesuatu yang merupakan kebalikan dari kebahagian.
58.
Hans Kelsen: hukum adalah suatu keharusan yang
mengatur tingkahlaku manusia sebagai mahluk rasional, bahwa hukum harus
dibersihkan dari unsur-unsur nonyuridis. Hukum adalah sebuah ketentuan
sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan
tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal
ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
59.
John Langshaw Austin: hukum adalah sejumlah
perintah yang keluar dari seorang yang berkuasa dalam negara secara memaksa dan
yang biasanya ditaati. Ia menegaskan bahwa hukum merupakan suatu sistem
peraturan yang bersifat memaksa dan berlaku umum serta bersumber pada pemegang
kuasa pemerintah yang di dalamnnya mencakup kewenangan pembuatan undang-undang.
Hukum adalah perintah baik langsung atau tidak langsung dari pihak yang
berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang
independen, dimana otoritasnya (pihak yang berkuasa) merupakan otoritas
tertinggi.
60.
Henry Summer Maine: Hukum adalah produk adaptasi
sosial. Dalam masyarakat yang statis hukum bertugas meneguhkan hubungan antara
status, sebaliknya pada masyarakat yang progresif, hukum berfungsi sebagai
media kontrak antar prestasi.
61.
Gottfried Wilhelm Leibuiz: Hukum adalah
hubungan-hubungan kepentingan antara pribadi yang kian menonjol..
62.
Saitnt Simon: Hukum adalah pertentangan
antara masyarakat dan ekonomi dan blok besar dari kelompok-kelompok lokal dan
ekonomi merupakan pusatnya, lenyapnya nergara dalam masyarakat
mengantarkan penyelenggaraan terakhir dari rezim industri.
63.
Benyamin Cardozo: Hukum adalah kegiatan
hakim di pengadilan yang terikat pada tujuan hukum yaitu kepentingan
hukum. Hakim bebas memutuskan tetapi dengan batasan yang tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan umum.
64.
Beryl Harold Levy: The technical language of
law, like the technical vocabulary of scence, is mean to serve a function.
65.
T. Arnold: Bahwa dalam kenyataannya hukum tidak
akan pernah dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari bagaimanapun
kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk
mendefinisikan hukum, sebab bagi mereka merupakan suatu bagian yang
esensial dari cita-cita mereka yang menganggap adalah rasional dan mampu untuk
mendefinisikan hukum itu.
66.
David M. Trubruch: Hukum mempunyai tiga ciri
pokok (1) merupakan sistem peraturan, (2) merupakan suatu bentuk tindakan
manusia, (3) merupakan bagian sekaligus otonom terhadap negara. (Achmad Ali,
1996, Menguak Tabir Hukum)
67.
Robert Seidman: Konsep “The Law of The Non
Transferrability of Law” , konsep hukum tentang tidak dapatnya hukum di
transfer begitu saja dari suatu masyarakat ke masyarakat lain yang memiliki
perbedaan kultur, karena belum tentu hukum dari suatu negara maju cocok
diterapkan di negara lain.
68.
Philippe Nonet: Bahwa hukum bukanlah apa yang
oleh sarjana hukum anggap sebagai aturan wajib, tetapi lebih dari itu, sebagai
contoh, pengaturan-pengaturan konkrit yang dilakukan oleh para hakim, polisi,
jaksa, ataupun pejabat administrasi.
69.
John Chipman Gray: Pendapat Gray dalam
hubungannya dengan masalah jenis-jenis metode penemuan hukum oleh hakim secara
khusus metode interpretasi. Interpretasi tidak lain merupakan proses
dimana hakim maupun para pakar hukum lain bahkan orang awam sekalipun
mencari makna kata-katanya, artinya mana di yakini berasal dari pembuat undang-undang,
paling tidak dianggap berasal dari pembuat undang-undang.
70.
Jeremy Bentham: Penganut aliran utilistis,
dikenal sebagai bapak utilitarianisme individual. Tujuan hukum dan wujud
keadilan adalah mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada sebanyak-banyaknya
orang. Tujuan perundang-undangan adalah menghasilkan kebahagiaan pada
masyarakat, maka harus mencapai empat tujuan yaitu : (1) Untuk memberi nafkah,
(2) Untuk memberikan makanan yang berlimpah, (3) Untuk memberikan perlindungan,
(4) Untuk mencapai persamaan.
71.
Marc Galanter: Hukum yang modern terdiri
dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara yang tidak berbeda-beda
dimana-mana, berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak
bersifat pribadi.
72.
Paul Bohannan: Bahwa hukum merupakan himpunan
kewajiban-kewajiban yang telah di lembagakan kembali dalam pranata hukum.
73.
Samuel Von Pufendorf (penganut hukum
kodrat) : Hukum kodrat didasarkan atas dualitas kodrat manusia. Ketidakmampuan
manusia dan sosialitasnya berada dalam keadaan konflik dan perjuangan
yang dihasilkannya mempengaruhi hukum kodrat : agrasi dan kepentingan sendiri
merupakan latar belakang bekerjanya hukum buatan manusia.
74.
John Salisbury: Salisbury adalah rohaniawan pada
abad pertengahan. Ia banyak mengkritik kesewenang-wenangan penguasa waktu itu.
Menurut Salisbury gereja dan negara perlu bekerja sama ibarat hubungan organois
antar jiwa dan raga. Dalam menjalankan pemerintahan penguasa negara wajib
memperhatikan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, yang mencerminkan hukum-hukum
Allah. Tugas rohaniawan adalah membimbing penguasa agar tidak merugikan rakyat
dan menurut nya bahkan penguasa itu seharusnya menjadi abdi gereja.
Menurut Salisbury jika masing-masing penduduk bekerja untuk kepentingan
sendiri, kepentingan masyarakat akan terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Salisbury juga melukiskan kehidupan beagama itu seperti kehidupan sarang
lebah yang sangat memerlukan kerja sama dari semua unsur, suatu pandangan yang
bertitik tolak dari pendekatan organis.
75.
Bodenheimer: Hukum adalah hukum terdiri dari
penyempurnaan masyarakat mahluk yang berakal yang ada hubungannya dengan
moralitas, namun hukum selalu dilukiskan dengan kelompok yang nyata.
76.
Allen: Hukum adalah suatu usaha untuk menegakkan
keadilan dilain pihak yang harus di bedakan.
77.
Durkhein: Hukum adalah moral sosial.
78.
Max Weber: Hukum sebagai suatu kompleks dari
kondisi-kondisi faktual yang ditentukan oleh tindakan manusia.
79.
Roscoe Pound: Bahwa hukum merupakan realitas
sosial yang mengatur warga masyarakat.
80.
Olivecona: bahwa hukum utamanya tersusun dari
aturan-aturan tentang kekuasaan, aturan mana memuat pola-pola tingkalaku bagi
pelaksanaan kekuasaan.
81.
Frank: Hukum adalah salah satu konsekuensi
dari kenyataan bahwa masyarakat yang melahirkan hukum dan bukan hukum yang
melahirkan masyarakat.
82.
Radbruck: Hukum merupakan suatu unsur
kebudayaan, maka seperti unsur-unsur kebudayaan lain hukum mewujudkan salah
satu nilai dalam kehidupan konkrit manusia.
83.
Parson Sibernetika: Hukum itu merupakan
mekanisme integrasi. Parson menempatkan hukum sebagai salah satu subsistem
dalam sistem sosial yang lebih besar.
84.
Savigny: Hukum adalah aturan yang
terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui
pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah
manusia dimana akarnya di hidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan
kebiasaan warga masyarakat.
85.
E. Ehrlich: Bahwa hukum tidak terdapat
dalam undang-undang, tidak juga dalam ilmu hukum dan juga tidak dalam putusan
pengadilan melainkan di dalam masyarakat sendiri.. (Acmad Ali, 1996, Menguak
Tabir Hukum)
86.
Grotius: Hukum adalah peraturan tentang tindakan
moral yang menjamin keadilan pada peraturan tentang kemerdekaan.
87.
Hauriou: Ada tiga elemen pokok: (1) Gagasan
tentang perbuatan yang direalisasikan dan secara yuridis berlangsung dalam
lingkungan sosial, (2) Untuk merealisasikan gagasan itu disusun kekuasaan yang
memberinya organ-organ, (3) Dalam merealisasikan gagasan ini diatur oleh
ketentuan-ketentuan prosedural. (W Friedmann, 1994, Teori dan Filsafat Hukum)
88.
Hobbes: hukum merupakan perintah yang didukung
oleh kekuasaan tertinggi di negara itu mengenai tindakan di masa datang yang
akan dilakukan oleh subjeknya.
89.
K. Renner: Hukum adalah suatu perubahan
masyarakat secara radikal dan tidak selalu diikuti dengan perubahan struktur
hukum.
90.
J. M. Commons: John M. Commons dalam bukunya
yang berjudul “The Legal Foundation of Capitalism” , terbit Tahun 1924,
pelukisan sosiologis tentang sistem hukum dewasa ini yakni tipologi hukum
masyarakat serba meliputi seseorang. Commons melukiskan dengan
menyakinkan dan sangat mendalam perubahan yang terjadi dalam makna
lembaga sosial, seperti hak milik dan transaksi yang dewasa ini didasarkan pada
pengharapan akan hal yang tidak berikatan. Commons menujukkan timbulnya suatu
pemerintahan industri yang bersaiang dengan pemerintah negara dan peranan hukum
serikat pekerja dan trust dalam kehidupan hukum. Selanjutnya Commons
membentangkan pemikiran yang mendalam mengenai sosiologi hukum sistematik
berkisar penataran bekerja yang menguasai kelonpok individu yang berkumpul
dalam kepentingan yang sedang berlaku. Ia menyatakan hukum tiap kepentingan
yang sedang berlaku sesungguhnya adalah suatu pemerintahan. Commons
menyatakan bahwa hukum, kesusilaan serta ekonomi adalah dari segi penataran
bekerja, dari struktur sama yang hanya diperbedakan menurut kadar
kemungkinan kelakuan lahiriah yang dapat ditentutan oleh masing-masing. (George
Curvict, 1996 :171)
91.
Magnis Suseno: Berpendapat bahwa jawaban-jawaban
filasafat itu memang tidak pernah abadi. Karena itu filsafat tidak pernah
selesai dan tidak pernah sampai pada akhir sebuah masalah. Filsafat tidak
menyelisiki salah satu segi dari kenyataan saja melainkan apa-apa saja yang
menarik perhatian manusia, artinya masalah manusia itu banyak dan tidak
hanya beberapa saja yang dikaji oleh filsafat. Yang menarik lagi karena jawaban
yang diberikan filsafat tidak pernah abadi, kenyataan itu menyebabkan
masalah-masalah yang dikaji filsafat seringkali terbesar dan begitu-begitu
saja. Boleh jadi pendapat ini ada benarnya, tetapi jelas tidak benar
seluruhnya. (Darji Darmodiharjo, 1995 :3)
92.
Stampe: Hukum adalah hukum dalam tatanan
responsif memandang dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan dunia
sosial yang mengitarinya.
93.
J. Proudhon: Hukum adalah merupakan suatu asas
yang mengatur keseimbangan yang goyah antara pertentangan-pertentangan pokok
yang selalu ada dalam kenyataan sosial.
94.
Otto Von Gierke: Sosiologi hukum
diferensialnya cenderung kepada idealisasi hukum otonomi
kelompok-kelompok ang bertentangan dengan negara.
95.
Van der
Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan
badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antar badan
yang satu dengan yang lain, serta hubungan antara badan-badan itu dengan
individu-individu didalam suatu Negara.
96.
Van
Vollen Hoven
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur semua
masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan
masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan
menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam
masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan
tersebut
97.
Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi
Negara.menurut Prof.Logemann adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang
bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu
masyarakat
98.
Mac
Iver
Menurut Mac Iver bahwa Negara itu sebagai suatu political orgaization,harus
di bedakan dari ”masyarakat”.Negara itu suatu Organisasi politik yang ada di
dalam masyarakat, tetapi negara itu bukan bentuk dari masyarakat.Negara itu
organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.
99.
Prof.
Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
Dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia
menyebutkan bahwa:”Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur tata negara
(kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang
menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta
tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan
lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu dan akhirnya akhirnya menunjukan
paerlenglkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.
100.
Vollenhoven
Hukum tata negara membahas masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya menurut hierarkhi serta hak dan kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya ,semua itu menunjukkan negara dalam keadaan statis.
Hukum tata negara membahas masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya menurut hierarkhi serta hak dan kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya ,semua itu menunjukkan negara dalam keadaan statis.
101.
Wade dan
Phillips
Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936 . Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936 . Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
102.
A.V.dicey
Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “,dicey mengatakan :
“as the term is used in England, appears to include all rules in directly or indirectly affect to distribution or exercise of the souvereign power inthe state “
Hukum Tata Negara adalah semua hukum (di tuliskan dengan “all rules”) yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara
Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “,dicey mengatakan :
“as the term is used in England, appears to include all rules in directly or indirectly affect to distribution or exercise of the souvereign power inthe state “
Hukum Tata Negara adalah semua hukum (di tuliskan dengan “all rules”) yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara
103.
Van der
pot
Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungannya dengan individu-individu, definisi ini menyinggung tentang warga negara negara yang bersifat dinamis.
Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungannya dengan individu-individu, definisi ini menyinggung tentang warga negara negara yang bersifat dinamis.
104.
Scholten
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Kesimpulan:
Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Kesimpulan:
Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
105.
Maurice
du verger
Hukum hukum tata negara adalah salah satu cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga
Hukum hukum tata negara adalah salah satu cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga
106.
Kusumadi
pudjosewojo
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara(kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan(kerajaan/republik) yang menunjukkan masyarakat hukum baik atasan maupun bawahan beserta tingkatannya(hierarchie)yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan(yang memegang kekuasaan penguasa)dari masyarakat hukum itu beserta susunan(terdiri dari orang atau sejumlah orang),wewenang tingkatan imbang dari dan alat perlengkapan negara itu.
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara(kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan(kerajaan/republik) yang menunjukkan masyarakat hukum baik atasan maupun bawahan beserta tingkatannya(hierarchie)yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan(yang memegang kekuasaan penguasa)dari masyarakat hukum itu beserta susunan(terdiri dari orang atau sejumlah orang),wewenang tingkatan imbang dari dan alat perlengkapan negara itu.
107.
Vanvollen
Hoven
Hukum Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum
atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing
itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan
dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum
disana serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
108.
Vanderpot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan
badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, Hubungan satu
dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
109.
Prof.
Mr. Ph Kleintjets
Hukum Tata Negara Hindia Belanda terdiri dari kaedah-kaedah
hukum mengenai tata (Inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan
negara (Demet Overheadsgezag), tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan
kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan
110.
ANHOCIEZT
Hukum Tata Negara adalah peraturan –peraturan hukum
yang dimana pejabat pemerinatahan dan kekuasaannya yang memiliki
wewenang, batasan-batasan tersendiri untuk mengatur alat-alat perlengkapan
Negara (yang mengatur segala aspek kehidupan individu-individu yang terdiri
sejumlah orang yang berada pada negara)
111.
Van
Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur
semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya
dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan
akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam
lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang
badan-badan tersebut.
112.
Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari
pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup
bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban,
serta tugasnya masing-masing
113.
Van der
Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan
badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu
dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
114.
Paton
George Whitecross
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat
perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap
negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa
Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal
power and the fungctions of the organ of the state.
115.
Maurice
Duverger
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat
yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
116.
Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari
Negara terdapat dalamUUD.
117.
Kusumadi
Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara
(kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang
menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta
tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan
lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan
alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum
itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang,
tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
118.
J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan
kewajiban-keawajiban alat-alat
perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban
warga.
Sumber :
Sumber : Buku
Judul : Pengantar Ilmu Hukum
Pengarang : Dr. Soedjono Dirdyosisworo
Sumber : Buku
Judul :
Ilmu Hukum
Pengarang : Prof. Dr.
Satjipto Rahardjo . S.H
Sumber : Buku
Judul : Pengantar Ilmu Hukum
Pengarang : J. B. Daliyo, S.H
Sumber : Buku
Judul :
Pengantar Hukum Indonesia
Pengarang : R. Abdoel Djamali
Post a Comment