Flaming Arrow Glitter Purple

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

1.       Hukum adalah gejala sosial, ia baru berkembang di dalam kehidupan bersama dengan perkembangan masyarakat baik yang sesuai ataupun yang bertentangan. Berbanding lurus
2.       Hukum bekerja dalam kehidupan sosial. Semakin majemuk masyarakat semakin komplek pula hukum dan bekerja nya pun semakin luas.
3.       Hukum itu adalah kumpulan dari berbagai aturan aturan hidup (tertulis atau tidak tertulis). yang menentukan apakah yang patut dan tidak patut dilakukan oleh seseorang dalam pergaulan hidupnya pentaatannya dapat di paksakan berlaku nya.
4.       Hukum di terapkan karena manusia bersifat dasar ingin di dahulukan kepentingannya, supaya kebutuhannya di penuhi sebanyak banyak nya
5.       Hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama
6.       Sistem hukum adalah kebulatan pemikiran tentang hukum yang merupakan keseluruhan dari bagian bagian  yang satu dengan lainnya serasi dan di susun untuk mencapai tujuan dari hukum bagi masyarakat
7.       Tujuan hukum adalah membatasi dan melindungi kepentingan kepentingan manusia dalam pergaulan antar manusia
8.       Pedoman hukum adalah keadilan dan kepatutan
9.       Hukum adalah ketentuan ketentuan yang timbul dari dan dalam pergaulan hidup manusia
10.   Hukum bercirikan hendak melindungi, mengatur dan memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum kalau ada yang melanggar ketentuan hukum dalam arti merugikan, melalaikan atau mengganggu keseimbangan kepentingan umum seperti yang dikehendaki oleh ketentuan hukum itu , maka pelanggarnya mendapat reaksi dari masyarakat. Dan reaksi yang di berikan berupa pengembalian ketidak seimbangan yang di lakukan dengan mengambil tindakan terhadap pelanggar itu.
11.   Norma hukum itu merupakan sesuatu yang berkenaan dengan kehidupan manusia di dalam kelompok sosial tertentu, baik dalam situasi kebersamaan maupun situasi sosial untuk mencapai tata tertib di dalamnya demi keadilan.
12.   Bentuk hukum : Tertulis, 2 macam :   
- Kodifikasi, ialah di susunnya ketentuan ketentuan hukum dalam sebuah kitab secara sistematik dan teratur
Tidak di kodifikasi, sebagai undang-undang saja
Tidak tertulis, yaitu aturan aturan hukum yang berlaku sebagai hukum yang semula merupakan kebiasaan kebiasaan dan hukum kebiasaan

13.   Corak hukum :
- Unifikasi, berlakunya satu sistem hukum bagi setiap orang dalam                                             kesatuan kelompok sosial atau suatu negara
- Dualistis yaitu berlakunya dua sistem hukum bagi dua kelompok sosial  yang berbeda di dalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara
- pluralistis yaitu berlakunya bermacam macam sistem hukum bagi kelompok kelompok sosial yang berbeda di dalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara
14.   Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Yang menjadi pedoman bagi penguasa penguasa negara dalam melakukan tugasnya
15.   Leon duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika di langgar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
16.   Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti asas tentang kemerdekaan
17.   Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan peraturan ( perintah perintah dan larangan larangan ) yang pengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu
18.   S.M. Amin
Hukum adalah kumpulan kumpulan peraturan praturan yang terdiri dari norma dan sanksi sanksi dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia. Sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
19.   J.C.T Simorangkir
Hukum adalah peraturan peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat kan di ambilnya tindakan dengan hukuman tertentu
20.   M.H Tirtaamidjaya
Hukum ialah semua aturan norma yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku tindakan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan
21.   Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat surgawi dan manusiawi, pengetahuan tentang apa yang benar dan yang tidak benar ( Ulpian )
22.   Ilmu yang formal tentang hukum positif  ( Holland )
23.   Sintesis ilmiah tentang asas- asas yang pokok dari hukum ( Allen )
24.   Penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma – norma, cita – cita dan teknik – teknik hukum dengan menggunaan pengetahuan yang di peroleh dari berbagai disiplin di luar hukum yang mutakhir ( Stone )
25.   Ilmu hukum adalah nama yang diberikan kepada suatu cara untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum dan teoritis, yang berusaha untuk mengungkapkan asas – asas yang pokok dari hukum dan sistem hukum ( Fitzgerald )
26.   Ilmu hukum, menurut penglihatan saya , adalah sekadar hukum dalam seginya yang paling umum. Setiap usaha untuk mengembalikan suatu kasus kepada suatu peraturan adalah suatu kegiatan ilmu huku, sekalipun nama yang umumnya di pakai dalam bahasa inggris di batasi pada artiannya sebagai aturan aturan yang paling luas dan konsep yng paing fundamental ( Holmes )
27.   Teori ilmu hukum menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas ( Dias )
28.   Suatu diskusi teoritis yang umum mengenai hukum dan asas – asas nya, sebagai lawan dari studi mengenai peraturan – peraturan hukum yang konkrit ( Jolowicz )
29.   Ia meliputi pencarian ke arah konsep – konsep yang tuntas yang mampu untuk memberikan ekspresi yang penuh arti bagi semua cabang ilmu hukum ( Hall )
30.   Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasi nya ( Croos )
31.   Pokok bahasan ilmu hukum adalah luas sekali, meliputi hal – hal yang filssafti, sosiologis, historis, maupun komponen komponen analitis dari teori hukum ( Bodenheimer )
32.   Buat saya ilmu hukum berarti setiap pemikiran yang teliti berbobot mengenai semua tingkat kehidupan hukum, asal pemikiran itu menjangkau ke luar batas pemecahan terhadap suatu problem yang konkrit. Jadi, ilmu hukum meliputi semua macam generalisasi yang jujur dan di pikirkan masak – masak di bidang hukum ( Llewellyn )
33.   Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan. ( Satjipto Raharjo). Satjipto Raharjo membahas hukum dalam perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan.
34.   Kaidah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya atau seyogianya seseorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum bersifat umum dan pasif. (Sudikno Martokusumo). Sudikno Martokusumo mengartikan hukum sebagai pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal sehingga hukum harus dijadikan sebagai pedoman kehidupan.     
35.   Yang sesungguhnya disebut hukum adalah suatu jenis perintah. Tetapi, karena ia disebut perintah, maka setiap hukum yang sesungguhnya, mengalir dari suatu sumber yang pasti. apabila suatu perintah dinyatakan atau diumumkan, satu pihak menyatakan suatu kehendak agar pihak lain menjalankannya atau membiarkan itu dijalankan (Friedmann). Friedmann berpendapat bahwa hukum merupakan suatu kebijakan/ketetapan berupa peraturan-peraturan dari suatu badan resmi yang memiliki kewenangangan untuk memaksakan pihak lain (masyarakat) untuk mentaatinya.
36.   Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. (Plato). Plato mendefinisikan hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari norma-norma yang diyakini suatu masyarakat.
37.   Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. (Aristoteles). Sebagai muridnya Plato, defenisi Aristoteles tentang hukum tidak berbeda jauh dengannya, hanya saja Aristoteles membatasi hukum dalam ruang lingkup pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menegakkan hukum.
38.   Bellfoid mengatakan bahwa hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.Artinya bahwa hukum diciptakan oleh suatu badan resmi dan hanya dapat dipatuhi oleh masyarakat apabila ditentukan oleh badan hukum yang memiliki kewenangan itu.
39.   Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. (Van Kant). Van Kant mengartikan hukum sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan individu ataupun masyarakat dari tindakan absolut oleh seseorang atau sekelompok orang.
40.   Hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan. (Van Apeldoorn). Van Apeldoorn beranggapan bahwa hukum telah ada dalam diri manusia, artinya bahwa hukum telah lahir dari perasaan moral seseorang sejak ia dilahirkan.
41.   Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. (Soerojo Wignjodipoero, S.H.). Soerojo Wignjodipoero, mendefenisikan hukum sebagai suatu komponen aturan yang mengatur kehidupan masyarakat tentang mana yang boleh dilakukan dan yang dilarang.
42.   Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.Aneka arti hukum yang dikatakan oleh Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H, tak lain adalah mengenai cara terbentuknya hukum dan menjalankannya,serta respon dari masyarakat terhadap hukum tersebut untuk mewujudkan tujuan atau cita hukum.
43.   Hukum pada dasarnya adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan). (Daliyo, dkk). Daliyo, dkk, berpendapat bahwa suatu hukum dapat diterapkan dalam masyarakat dan dapat menghendaki atau memaksakan sanksi pada pelanggar hukum apabila hukum tersebut diadakan oleh pemegang kekuasaan (badan-badan resmi).
44.   Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat. (Mochtar Kusumaatmadja).Mochtar Kusumaatmadja, mengartikan hukum sebagai suatu aturan yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat dan lembaga-lembaga yang berwenang menegakkan hukum secara adil menurut hukum itu sendiri.
45.   Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat. (Karl Von Savigny). Von Savigny mendasari hukum pada suatu keyakinan masyarakat telah ada sejak manusia berinteraksi dengan masyarakat dengan mengkonsepsikan keadilan sebagai dasar terbentukknya hukum.
46.   Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak. (Thomas Aquinas). Thomas Aquinas mengartikan hukum sebagai pedoman perilaku individu atau masyarakat dalam pergaulan hidup.
47.   Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.Pendapat J. Locke membatasi ruang lingkup hukum dalam artian kaidah kesusilaan, kebiasaan, dan adat, artinya bahwa hukum ditetapkan oleh masyarakat, dan sanksinyapun diberikan oleh masyarakat itu sendiri.
48.   Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan. (Salmond). Salmond mengartikan hukum dari aspek yuridis terbentuknya hukum dan kewenangn badan-badan resmi suatu negara dalam menegakkan hukum.
49.   Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).Pendapat Llewellyn, adalah suatu negara yang menganut sistem hukum Anglo saxion yang mana putusan hakim (yurisirudensi) bersifat final, karena putusan hakim adalah hukum itu sendiri).
50.   Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).Schapera mengartikan hukum sebagai aturan yang sah yang bisa ditegakkan oleh lembaga penegak hukum.        
51.   Baruch Spinoza: Hukum adalah hukum kodrat sebagaimana yang diterapkan pada manusia tidak didasarkan nalar yang benar, hal itu merupakan suatu pencerminan dari hukum.
52.   Piere Dubois: Hukum adalah sesuatu aturan yang harus diterima secara terus-menerus dan bukan sesuatu yang statis.
53.   Puchta: Hukum adalah merupakan pencerminan dari jiwa rakyat, hukum tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuat bersama-sama  kekuatan rakyat dan pada akhirnya  ia mati jika bangsa itu kehilangan kebanggaannya.
54.   Huijbers: Hukum ditemukan sebagai gejala  dalam hidup bersama manusia guna mengatur hidup bersama itu baik dalam hubungan politik maupun privat.
55.   Paul Scholten: Bahwa hukum adalah suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak untuk dilakukan, jadi hukum itu bersifat suatu perintah.
56.   Mac Iver: Hukum adalah masyarakat sebagai sarang laba-laba diatur oleh berbagai kaidah yang mengatur hubungan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejateraan.
57.   Jhon Stuar Mill: Memandang hukum, bahwa tindakan itu hendaknya di tujukan terhadap pencapaian kebahagian dan adalah keliru jika ia menghasilkan sesuatu yang merupakan kebalikan dari kebahagian.
58.   Hans Kelsen: hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkahlaku manusia sebagai mahluk rasional, bahwa hukum harus dibersihkan dari unsur-unsur nonyuridis.  Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
59.   John Langshaw Austin: hukum adalah sejumlah perintah yang keluar dari seorang yang berkuasa dalam negara secara memaksa dan yang biasanya ditaati. Ia menegaskan bahwa hukum merupakan suatu sistem peraturan yang bersifat memaksa dan berlaku umum serta bersumber pada pemegang kuasa pemerintah yang di dalamnnya mencakup kewenangan pembuatan undang-undang. Hukum adalah perintah baik langsung atau tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak yang berkuasa) merupakan otoritas tertinggi.
60.   Henry Summer Maine: Hukum adalah produk adaptasi sosial. Dalam masyarakat yang statis hukum bertugas meneguhkan hubungan antara status, sebaliknya pada masyarakat yang progresif, hukum berfungsi sebagai media kontrak antar prestasi.
61.   Gottfried Wilhelm Leibuiz: Hukum adalah hubungan-hubungan kepentingan antara pribadi yang kian menonjol..
62.   Saitnt Simon: Hukum adalah pertentangan  antara masyarakat dan ekonomi dan blok besar dari kelompok-kelompok lokal dan ekonomi merupakan  pusatnya, lenyapnya nergara dalam masyarakat mengantarkan penyelenggaraan terakhir dari rezim industri.
63.   Benyamin Cardozo:  Hukum adalah kegiatan hakim di pengadilan yang terikat pada tujuan hukum  yaitu kepentingan hukum. Hakim bebas memutuskan tetapi dengan batasan yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
64.   Beryl Harold Levy: The technical language of law, like the technical vocabulary of scence, is mean to serve a function.
65.   T. Arnold: Bahwa dalam kenyataannya hukum tidak akan pernah dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari  bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendefinisikan hukum, sebab bagi mereka  merupakan suatu bagian yang esensial dari cita-cita mereka yang menganggap adalah rasional dan mampu untuk mendefinisikan hukum itu.
66.   David M. Trubruch: Hukum mempunyai tiga ciri pokok (1) merupakan sistem peraturan, (2) merupakan suatu bentuk tindakan manusia, (3) merupakan bagian sekaligus otonom terhadap negara. (Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum)
67.   Robert Seidman: Konsep “The Law of The Non Transferrability of Law” , konsep hukum tentang tidak dapatnya  hukum di transfer begitu saja dari suatu masyarakat ke masyarakat lain yang memiliki perbedaan kultur, karena belum tentu hukum dari suatu negara maju cocok diterapkan di negara lain.
68.   Philippe Nonet: Bahwa hukum bukanlah apa yang oleh sarjana hukum anggap sebagai aturan wajib, tetapi lebih dari itu, sebagai contoh, pengaturan-pengaturan konkrit yang dilakukan oleh para hakim, polisi, jaksa, ataupun pejabat administrasi.
69.   John Chipman Gray: Pendapat Gray dalam hubungannya dengan masalah jenis-jenis metode penemuan hukum oleh hakim secara khusus metode interpretasi. Interpretasi tidak lain merupakan proses dimana  hakim maupun para pakar hukum lain bahkan orang awam sekalipun mencari makna kata-katanya, artinya mana di yakini berasal dari pembuat undang-undang, paling tidak dianggap berasal dari pembuat undang-undang.
70.   Jeremy Bentham: Penganut aliran utilistis, dikenal sebagai bapak utilitarianisme individual. Tujuan hukum dan wujud keadilan adalah mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada sebanyak-banyaknya orang. Tujuan perundang-undangan adalah menghasilkan kebahagiaan pada masyarakat, maka harus mencapai empat tujuan yaitu : (1) Untuk memberi nafkah, (2) Untuk memberikan makanan yang berlimpah, (3) Untuk memberikan perlindungan, (4)  Untuk mencapai persamaan.
71.   Marc Galanter: Hukum yang modern  terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana, berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.
72.   Paul Bohannan:  Bahwa hukum merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah di lembagakan kembali dalam pranata hukum.
73.   Samuel Von Pufendorf   (penganut hukum kodrat) : Hukum kodrat didasarkan atas dualitas kodrat manusia. Ketidakmampuan manusia dan sosialitasnya  berada dalam keadaan konflik dan perjuangan yang dihasilkannya mempengaruhi hukum kodrat : agrasi dan kepentingan sendiri merupakan latar belakang bekerjanya hukum buatan manusia.
74.   John Salisbury: Salisbury adalah rohaniawan pada abad pertengahan. Ia banyak mengkritik kesewenang-wenangan penguasa waktu itu. Menurut Salisbury gereja dan negara perlu bekerja sama ibarat hubungan organois antar jiwa dan raga. Dalam menjalankan pemerintahan penguasa negara wajib memperhatikan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, yang mencerminkan hukum-hukum Allah. Tugas rohaniawan adalah membimbing penguasa agar tidak merugikan rakyat dan menurut nya  bahkan penguasa itu seharusnya  menjadi abdi gereja. Menurut Salisbury jika masing-masing penduduk bekerja untuk kepentingan sendiri, kepentingan masyarakat akan terpelihara dengan sebaik-baiknya. Salisbury juga melukiskan  kehidupan beagama itu seperti kehidupan sarang lebah yang sangat memerlukan kerja sama dari semua unsur, suatu pandangan yang bertitik tolak dari pendekatan organis.
75.   Bodenheimer: Hukum adalah hukum terdiri dari penyempurnaan masyarakat mahluk yang berakal yang ada hubungannya dengan moralitas,  namun hukum selalu dilukiskan dengan kelompok yang nyata.
76.   Allen: Hukum adalah suatu usaha untuk menegakkan keadilan dilain pihak yang harus di bedakan.
77.   Durkhein: Hukum adalah moral sosial.
78.   Max Weber: Hukum sebagai suatu kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang ditentukan oleh tindakan manusia.
79.   Roscoe Pound: Bahwa hukum merupakan realitas sosial yang mengatur warga masyarakat.
80.   Olivecona: bahwa hukum utamanya tersusun dari aturan-aturan tentang kekuasaan, aturan mana memuat pola-pola tingkalaku bagi pelaksanaan kekuasaan.
81.   Frank: Hukum adalah  salah satu konsekuensi dari kenyataan bahwa masyarakat yang melahirkan hukum dan bukan hukum yang melahirkan masyarakat.
82.   Radbruck: Hukum merupakan suatu unsur kebudayaan, maka seperti unsur-unsur kebudayaan lain hukum mewujudkan salah satu nilai dalam kehidupan konkrit manusia.
83.   Parson Sibernetika: Hukum itu merupakan mekanisme integrasi. Parson menempatkan hukum sebagai salah satu subsistem dalam sistem sosial yang lebih besar.
84.   Savigny: Hukum adalah aturan yang terbentuk  melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan  secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia dimana akarnya di hidupkan  oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.
85.   E. Ehrlich:  Bahwa hukum tidak terdapat dalam undang-undang, tidak juga dalam ilmu hukum dan juga tidak dalam putusan pengadilan melainkan di dalam masyarakat sendiri.. (Acmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum)
86.   Grotius: Hukum adalah peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan tentang kemerdekaan.
87.   Hauriou: Ada tiga elemen pokok: (1) Gagasan tentang perbuatan yang direalisasikan dan secara yuridis berlangsung dalam lingkungan sosial, (2) Untuk merealisasikan gagasan itu disusun kekuasaan yang memberinya organ-organ, (3) Dalam merealisasikan gagasan ini diatur oleh ketentuan-ketentuan prosedural. (W Friedmann, 1994, Teori dan Filsafat Hukum)
88.   Hobbes: hukum merupakan perintah yang didukung oleh kekuasaan tertinggi di negara itu mengenai tindakan di masa datang yang akan dilakukan oleh subjeknya.
89.   K. Renner: Hukum adalah suatu perubahan masyarakat secara radikal dan tidak selalu diikuti dengan perubahan struktur hukum.
90.   J. M. Commons: John M. Commons dalam bukunya yang berjudul “The Legal Foundation of Capitalism” , terbit Tahun 1924, pelukisan sosiologis  tentang sistem hukum dewasa ini yakni tipologi hukum masyarakat  serba meliputi seseorang. Commons melukiskan dengan  menyakinkan dan sangat mendalam perubahan yang terjadi dalam makna  lembaga sosial, seperti hak milik dan transaksi yang dewasa ini didasarkan pada pengharapan akan hal yang tidak berikatan. Commons menujukkan timbulnya suatu pemerintahan industri yang bersaiang dengan pemerintah negara dan peranan hukum serikat pekerja dan trust dalam kehidupan hukum. Selanjutnya Commons membentangkan pemikiran yang mendalam mengenai sosiologi hukum sistematik berkisar penataran bekerja yang menguasai kelonpok individu yang berkumpul dalam kepentingan yang sedang berlaku. Ia menyatakan hukum tiap kepentingan yang sedang berlaku sesungguhnya  adalah suatu pemerintahan. Commons menyatakan bahwa hukum, kesusilaan serta ekonomi adalah dari segi penataran bekerja, dari struktur sama  yang hanya diperbedakan menurut kadar kemungkinan kelakuan lahiriah yang dapat ditentutan oleh masing-masing. (George Curvict, 1996 :171)
91.   Magnis Suseno: Berpendapat bahwa jawaban-jawaban filasafat itu memang tidak pernah abadi. Karena itu filsafat tidak pernah selesai dan tidak pernah sampai pada akhir sebuah masalah. Filsafat  tidak menyelisiki salah satu segi dari kenyataan saja melainkan apa-apa saja yang menarik perhatian manusia, artinya  masalah manusia itu banyak dan tidak hanya beberapa saja yang dikaji oleh filsafat. Yang menarik lagi karena jawaban yang diberikan filsafat tidak pernah abadi, kenyataan itu menyebabkan masalah-masalah yang dikaji filsafat seringkali terbesar dan begitu-begitu saja. Boleh jadi pendapat ini ada benarnya, tetapi jelas tidak benar seluruhnya. (Darji Darmodiharjo, 1995 :3)
92.   Stampe: Hukum adalah hukum dalam tatanan responsif memandang dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan dunia sosial yang mengitarinya.
93.   J. Proudhon: Hukum adalah merupakan suatu asas yang mengatur keseimbangan yang goyah antara pertentangan-pertentangan pokok yang selalu ada dalam kenyataan sosial.
94.   Otto Von Gierke: Sosiologi hukum diferensialnya  cenderung kepada idealisasi hukum otonomi  kelompok-kelompok ang bertentangan dengan negara.
95.   Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antar badan yang satu dengan yang lain, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu didalam suatu Negara.
96.    Van Vollen Hoven
Hukum Tata  Negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa  dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut
97.   Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara.menurut Prof.Logemann adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat
98.    Mac Iver
Menurut Mac Iver bahwa Negara itu sebagai suatu political orgaization,harus di bedakan dari ”masyarakat”.Negara itu suatu Organisasi politik yang ada di dalam masyarakat, tetapi negara itu bukan bentuk dari masyarakat.Negara itu organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.
99.   Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
Dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia menyebutkan bahwa:”Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu dan akhirnya akhirnya menunjukan paerlenglkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.
100.            Vollenhoven
Hukum tata negara membahas masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya menurut hierarkhi serta hak dan kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya ,semua itu menunjukkan negara dalam keadaan statis.
101.            Wade dan Phillips
Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936 . Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
102.             A.V.dicey
Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “,dicey mengatakan :
“as the term is used in England, appears to include all rules in directly or indirectly affect to distribution or exercise of the souvereign power inthe state “
Hukum Tata Negara adalah semua hukum (di tuliskan dengan “all rules”) yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara
103.            Van der pot
Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungannya dengan individu-individu, definisi ini menyinggung tentang warga negara negara yang bersifat dinamis.
104.            Scholten
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Kesimpulan:
Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.


105.            Maurice du verger
Hukum hukum tata negara adalah salah satu cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga
106.            Kusumadi pudjosewojo
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara(kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan(kerajaan/republik) yang menunjukkan masyarakat hukum baik atasan maupun bawahan beserta tingkatannya(hierarchie)yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan(yang memegang kekuasaan penguasa)dari masyarakat hukum itu beserta susunan(terdiri dari orang atau sejumlah orang),wewenang tingkatan imbang dari dan alat perlengkapan negara itu.
107.            Vanvollen Hoven 
Hukum Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
108.            Vanderpot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, Hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
109.            Prof. Mr. Ph Kleintjets 
Hukum Tata Negara Hindia Belanda terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag), tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan
110.            ANHOCIEZT 
Hukum Tata Negara adalah peraturan –peraturan hukum  yang dimana pejabat pemerinatahan dan kekuasaannya yang memiliki  wewenang, batasan-batasan tersendiri untuk mengatur alat-alat perlengkapan Negara (yang mengatur segala aspek kehidupan individu-individu yang terdiri sejumlah orang yang berada pada negara)
111.            Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
112.            Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing
113.            Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
114.            Paton George Whitecross
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.
115.            Maurice Duverger
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
116.            Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalamUUD.
117.             Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
118.            J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat
perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga.


Sumber :

Sumber : Buku

Judul : Pengantar Ilmu Hukum

Pengarang : Dr. Soedjono Dirdyosisworo


Sumber       : Buku

Judul            : Ilmu Hukum

Pengarang  : Prof. Dr. Satjipto Rahardjo . S.H
Sumber : Buku

Judul            : Pengantar Ilmu Hukum

Pengarang : J. B. Daliyo, S.H

Sumber       : Buku
Judul            : Pengantar Hukum Indonesia
Pengarang : R. Abdoel Djamali


Share this post :

Post a Comment

 
Support : 9 Gamers
Copyright © 2011. Quick Silver - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger